5 Makanan Viral Tidak Berlogo Halal Sepanjang 2022, Terbaru Mixue

Kamis, 05 Januari 2023 - 22:56 WIB
loading...
5 Makanan Viral Tidak...
Ada beberapa makanan viral tidak berlogo halal sepanjang 2022. Namun, tak banyak yang mengetahui makanan tersebut ternyata belum mengantongi sertifikasi halal. Foto/Instagram @mixueindonesia
A A A
JAKARTA - Ada beberapa makanan viral tidak berlogo halal sepanjang 2022. Namun, tak banyak yang mengetahui bahwa beberapa makanan tersebut ternyata belum mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terlebih, MUI baru-baru ini makin gencar melakukan sertifikasi halal terhadap sederet makanan yang cukup viral di sepanjang 2022, namun ternyata belum berlabel halal.

Label halal merupakan hal yang penting bagi konsumen beragama Islam. Khususnya pada produk yang digunakan pada tubuh seperti makanan, minuman, obat dan produk perawatan tubuh serta kecantikan.

Lantas, makanan apa saja yang viral di 2022 namun belum berlabel halal? Berikut daftarnya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (5/1/2023).



1. Mie Gacoan


Pada Agustus 2022, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. Saat itu, ramai di media sosial perihal Mie Gacoan yang gagal mendapatkan sertifikasi halal. Mie Gacoan diketahui sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.

Sejak akhir Agustus 2022, manajemen Mie Gacoan tengah berusaha mendapatkan sertifikasi halal dengan cara mengubah penamaan atau tagline. Juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, Daryl Gumilar memastikan bahwa saat ini pihaknya mengubah tagline demi bisa mengajukan proses sertifikasi halal.

Pada 1 Desember 2022, Mie Gacoan mengumumkan telah mendapatkan sertifikat halal MUI untuk bahan baku mereka. Dengan nomor ID00110000605771022, sertifikat ini berlaku sampai 17 November 2026.

2. J.CO

J.CO Donuts merupakan restoran dan waralaba yang mengkhususkan dalam donat, kopi, dan yogurt beku. Perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh Johnny Andrean Group pada 2005. Namun, status kehalalannya masih banyak dipertanyakan. Sebenarnya, J.CO telah tersertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM MUI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)